1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta Timur.

2. Koordinator Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB)

Senin, 25 November 2013

Hu Jintao: Partai Komunis Bisa Jatuh Karena Korupsi

Cina akan melanjutkan reformasi bertahap melalui “modernisasi sosialis”, namun mereka tidak akan mengikuti sebuah model politik ala barat, kata pemimpin Partai Komunis Cina (PKC), Hu Jintao.
Partai harus “memainkan peran penuh untuk memperkuat sistem politik sosialis” dan belajar dari pencapaian politik dan budaya dari negara lain, kata Hu dalam pidato pembukaan Kongres PKC hari Kamis (08/11).
Tapi itu “tidak akan pernah meniru model sistem politik barat,” kata Hu, mengulangi pernyataan yang berkali-kali dia sampaikan selama menjabat pimpinan partai.

Minggu, 24 November 2013

Kriteria Ideal Pemimpin Negara | Syarat Calon Presiden RI

Syarat menjadi presiden itu tidaklah mudah, disamping kemapanan ilmu dan pengalaman, mental sebagai pemimpin juga sangat dibutuhkan. Semakin dekatnya pemilihan presiden 2014, rakyat Indonesia sangat menanti dengan penuh harapan, siapa kira-kira yang akan memimpin negeri ini. Siapa yang akan menghantar mereka pada perubahan dan pembaharuan? Lantas seperti apa kira-kira presiden terpilih itu akan memimpin, apakah ia akan menjadi pemimpin yang memandang sebelah mata rakyat yang ia pimpin, amanat penderitaan rakyat, atau ia akan mampu menjadi pemimpin yang bijak dan mengabdi sepenuh-penuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dipimpinnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus muncul. Lalu seperti apakah yang dibutuhkan negara kita untuk kepemimpinan masa depan?

Perbedaan Pelanggaran Dengan Kejahatan

Secara teoritis memang sulit sekali untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran.

PERANAN KELUARGA DALAM PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN KORUPSI


Korupsi merupakan kejahatan yang mendapat perhatian masyarakat luas. Sejak era reformasi, korupsi menjadi kejahatan yang secara terus menerus mendapatkan perhatian untuk mendapatkan penanganan secara serius. Keseriusan untuk memberantas korupsi karena korupsi merupakan kejahatan yang mengurangi hak-hak warga negara dan menimbulkan kesengsaraan dikalangan masyarakat. Berbagai studi menunjukkan bahwa korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengamputasi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.

Jumat, 22 November 2013

Sistem Pemerintahan Ideal

Demokrasi yang kebablasan, inilah wacana yang santer terdengar belakangan ini yang kini tengah riuh dibicarakan di negeri Indonesia. Walau begitu ketika ditanya kenapa bisa kebablasan? Dimana letak dari batasannya(demokrasi)? Maka seakan terjadi dilematika sehingga tidak ada yang mampu menjawabnya. Telah nampak secara jelas kelemahan serta keabstrakan dari sebuah sistem hasil karya manusia yang sepertinya akan segera berakhir dengan sebuah kegagalan.

Sabtu, 16 November 2013

Reformasi dan Nasib Pelanggaran HAM

Lima belas tahun usia reformasi, beragam capaian telah diraih oleh bangsa Indonesia, untuk menempatkan dirinya sebagai negara yang bermartabat, demokratis, dan memberikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, sejumlah persoalan masa lalu, khususnya yang terkait dengan praktik pelanggaran HAM sampai sekarang belum terselesaikan dan tidak ada keadilan bagi korban, termasuk kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Situasi ini tentunya akan terus menjadi ganjalan sejarah bagi perkembangan dan kemajuan bangsa ini ke depan, rangkaian kejahatan tersebut akan terus menjadi noda hitam sejarah, tanpa adanya suatu penyelesaian yang tuntas.

Rabu, 06 November 2013

Perilaku Korupsi dalam Masyarakat



Sepertinya semua orang pernah berbohong dan sebagian besar orang pernah melakukan korupsi kecil-kecilan. Menggunakan sarana kantor untuk keperluan sendiri, bolos kerja, membeli buku untuk pribadi dengan uang lembaga, itu sebenarnya korupsi juga. Namun, korupsi berkelompok, besar-besaran, sangat terorganisasi, direkayasa dan ditutupi bersama—sesuatu yang beberapa waktu terakhir terus diberitakan media—merupakan sesuatu yang sangat sulit dibayangkan oleh sebagian besar masyarakat awam. Bias persepsi

Dalam psikologi manusia, ada beberapa proses yang cenderung membuat kita mengambil penyimpulan yang ”bias”. Ini akan sekaligus menghalangi kita untuk memperoleh pengetahuan yang ”sebenar-benarnya” dan lebih lanjut lagi menghalangi kita melakukan langkah yang setepat-tepatnya demi mencegah atau menanggulangi hal buruk.

Gerakan Membangun Masyarakat Madani Indonesia

Gerakan membangun masyarakat madani Indonesia adalah sebuah pilihan tepat untuk menjadikan bangsa dan negara ini benar-benar segera meraih cita-citanya. Konsep “Masyarakat Madani Indonesia” ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Bangsa Indonesia telah memiliki dan melaksanakan konsep itu. Konsep tersebut merupakan buah pemikiran para pendiri bangsa yang terdiri atas para tokoh dari berbagai kalangan yang cukup representatif mewakili semua elemen bangsa.
Istilah “Madani”dalam konsep ini, sebenarnya sudah diimplementasikan pada 14 abad yang lalu di Madinah, kota yang dipimpin oleh seorang utusan Tuhan, yaitu Nabi Muhammad saw. Hasilnya sangat mengagumkan. Hanya dalam tempo 10 tahun, masyarakat Madinah berubah secara dramatis menjadi masyarakat yang adil, makmur, dan damai. Keberhasilan itu diakui oleh berbagai kalangan, hingga bekas-bekasnya masih bisa dirasakan sampai sekarang ini.

Kamis, 24 Oktober 2013

APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM

Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.

Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Kamis, 17 Oktober 2013

Korupsi Bantuan Sosial

Alokasi dana bantuan sosial di kementerian, lembaga, pemerintah daerah menjadi salah satu sektor yang padanya paling banyak ditemukan penyelewengan, korupsi.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah tahun 2012 menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian belanja bantuan sosial (bansos). Kelemahan itu sudah dimulai sejak penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Bahkan, dalam hasil pemeriksaan tahun anggaran 2012, ditemukan Rp 31,66 triliun bansos yang bermasalah (Kompas, 13/6).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebetulnya mengamini temuan BPK itu. Ia menyatakan bahwa selama hampir sembilan tahun berkuasa, penyimpangan keuangan negara di sektor pengelolaan dana bansos masih terjadi. Di sektor lain penyimpangan serupa juga terjadi: sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pajak, dan perizinan.

Rabu, 09 Oktober 2013

GOOD GOVERNANCE DALAM PANDANGAN FIQIH KONTEMPORER

Good governance  is an indeterminate term used in  development  literature to  describe how public institutions conduct public affairs and manage public resources in order to guarantee the realization of human rights.  Governance describes "the process of decision-making and the process by which decisions are implemented (or not implemented)".  The term governance can apply to corporate, international, national, local governance or to the interactions between other sectors of society. The concept of "good governance" often emerges as a model to compare ineffective economies or political bodies with viable economies and political bodies. Because the most "successful" governments in the contemporary world are liberal democratic states  concentrated in Europe and the Americas, those countries' institutions often set the standards by which to compare other states' institutions. Because the term good governance can be focused on any one form of governance, aid organizations and the authorities of developed countries often will focus the meaning of good governance to a set of requirement that conform to the organizations agenda, making "good governance" imply many different things in many different contexts. (http://en.wikipedia.org/wiki/Good_governance)   

Senin, 07 Oktober 2013

Asas Legalitas dalam Hukum Islam

Asas Legalitas biasanya tercermin dari ungkapan dalam bahasa latin: Nullum Deliktum Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali, yang berarti tiada delik tiada hukuman sebelum ada ketentuan terlebih dahulu.
Asas Legalitas merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.
Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya. Jadi berdasarkan asas ini, tiada satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan.

Minggu, 06 Oktober 2013

Tips dan Nomor" penting di Jakarta

Tips Meminta Bantuan Kepada Polisi dan Instansi Lainnya

Rasa aman dan nyaman merupakan dambaan bagi setiap pengguna jalan yang memiliki mobilitas tinggi di Ibukota DKI Jakarta, tips bagi saudara yang akan bepergian catatlah nomor telepon penting sepanjang route yang akan dilintasi. Hal ini untuk memudahkan meminta bantuan apabila terjadi atau melihat tindak kejahatan maupun kecelakaan.

Sebagai contoh apabila saudara bertempat tinggal di Pondok Indah dan bekerja di kawasan Mega Kuningan melalui rute : Jl. Arteri Pondok Indah – Radio Dalam – Sudirman – Gatot Subroto – Rasuna Said. Maka saudara sebaiknya mencatat di phone book saudara, nomor emergengy call 112, no telepon TMC Polda Metro 5276001, nomor telepon Polres Jakarta Selatan, Polsek Kebayoran Lama, Polsek Kebayoran Baru, Pos Polisi Senayan, Polsek Setiabudi, RS. Pondok Indah, RS. Pusat Pertamina, RS. Jakarta, RS. Medistra dan no telepon Pos Polisi (Pospol) termasuk nomor telepon Instansi lainnya sepanjang rute yang dilewati, sehingga apabila saudara membutuhkan bantuan terdapat beberapa alternative no telepon yang bisa dihubungi untuk dimintai bantuannya.

Kamis, 03 Oktober 2013

Hukuman Sosial Bagi Para Koruptor

Ketika negara terlalu berpihak dan menguntungkan koruptor, timbul spirit dan gagasan baru dari masyarakat sendiri untuk ”menghukum” pelaku korupsi. Sebagian besar publik menyerukan perlunya penerapan sanksi sosial bagi koruptor, meski dinilai belum tentu efektif.
Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar pemerintah yang tampaknya terus mengalami ganjalan. Di luar soal polemik institusi, yaitu ”perseteruan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, ada pula persoalan sistemis, yakni penanganan dan pemidanaan pelaku korupsi. Ringannya hukuman bagi koruptor menjadikan publik belum bisa mengapresiasi sepenuhnya langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, hingga Agustus 2012 sebanyak 71 terdakwa korupsi melenggang bebas di pengadilan tindak pidana korupsi. Kalaupun dihukum, mayoritas vonis hukuman bagi koruptor 1-2 tahun. Dengan demikian, cukup mudah bagi para koruptor melewati ”masa penderitaan” ketimbang pelaku kriminal biasa yang bisa mencapai beberapa kali lipat masa hukumannya.

Selasa, 01 Oktober 2013

Mencari Hubungan Pusat dan Daerah Yang Ideal

Perbincangan tentang hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah senantiasa selalu menjadi perdebatan panjang dinegara manapun didunia ini, baik pada negara-negara yang telah maju seperti Amerika Serikat dan Inggeris apalagi bagi negara yang baru berkembang dan sedang berusaha  mencari bentuk dan bereksprimen tentang bentuk  hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat seperti Republik Indonesia ini.

Jumat, 27 September 2013

Menggugat Kepatuhan Hukum Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.

Jika Terus Seperti Ini, Mustahil Korupsi Bisa Cepat Diberantas !

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Bangsa yang berkomitmen hidup dalam sistem politik demokrasi perlu terus- menerus mengembangkan budaya demokrasi. Budaya demokrasi adalah pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber pada nilai-nilai dasar demokrasi.
Di negara demokrasi penting dibangun civil society. Civil Society merupakan lahan tempat tumbuh kembangnya demokrasi. Sebab, tidak ada demokrasi tanpa civil society.
Istilah civil Society atau lebih dikenal dengan nama masyarakat madani, di Indonesia menjadi perhatian kalangan pada tahun 1990-an, pada masa-masa akhir pemerintahan Orde Baru. Sebab pada masa itu muncul keinginan untuk mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan membangun sistem politik baru yang lebih demokratis.

Selasa, 24 September 2013

Transparency International: Korupsi Masih Merajalela di Banyak Negara

Indeks Transparency International 2012 


Di Pakistan, guru Bashir Bulti mengatakan harus menyogok untuk mendapat pekerjaan.

Tukang ojek Kamboja, Chum Van, mengatakan polisi terkadang menyalahkan kecelakaan pada orang miskin tanpa memperdulikan siapa sebenarnya yang salah.

Pakistan dan Kamboja termasuk di antara 176 negara yang dikaji oleh kelompok anti-korupsi Transparency International.

Huguette Labelle dari organisasi Transparency International mengatakan, sebagian besar negara mempunyai masalah korupsi yang serius.

MANUSIA DAN HUKUM

 Di dunia ini manusialah yang bekuasa.Yang mengeksploitasi dan mengeksplorasi dunia ini adalah manusia. Karena kekuasaannya itulah maka manusia merupakan pusat atau titik sentral dari keseluruhan kegiatan kehidupan manusia di dunia ini. Dengan demikian manusia merupakan subjek dan bukan objek. Sebagai subjek manusia mempunyai kepentingan di dunia ini, mempunyai tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi atau dilaksanakan, mempunyai kebutuhan hidup.
    Sejak manusia dilahirkan sampai meninggal, sejak dulu sampai sekarang, bahkan diwaktu mendatang, dimana-mana, yang mampu maupun yang tidak mampu, manusia selalu mempunyai kepentingan, mempunyai tuntutan atau kebutuhan yang diharapkan untuk dipenuhi.

Sabtu, 07 September 2013

Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah

PASANG naik dan surut hubungan pemerintah pusat dan daerah, memang tidak bisa ditampik terkait dengan model hubungan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah telah menunjukkan dinamikanya masing-masing.
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dianggap sangat sentralisitis (dalam arti serba pusat); UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lahir diawal reformasi ini, justru dianggap pula lebih desentralistis, sehingga kesan yang terbangun khususnya antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hubungannya kurang harmonis.

Selasa, 03 September 2013

Penyebab Kasus-kasus Korupsi di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang cukup terkenal dengan budaya korupsi masyarakatnya. Sebagai anak negeri yang peduli dengan kondisi bangsa, fakta ini tentulah dirasakan sebagai hal menyedihkan yang dapat
mencoreng nama, harkat dan martabat Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.
 
Korupsi di Indonesia
 
Negara besar dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sekaligus negara yang memiliki tingkat prestasi korupsi yang mencengangkan. Izzah atau harga diri Indonesia di mata dunia internasional, kerap direndahkan hanya karena budaya korupsi yang sudah cukup akut menjangkiti sistem birokrasi pemerintahan Indonesia.

Kamis, 29 Agustus 2013

DEMOKRASI VS PENEGAKAN HUKUM

Demokrasi Modern menurut definisi aslinya adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya banyak keputusan pemerintah atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak yakni dari mayoritas di pemerintahan atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak, yakni dari mayoritas di pemerintahan (consent of a majority of adult governed). Namun batasan konseptual yang mudah difahami tentang “demokrasi” adalah, suatu proses dari system penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan suatu negara yang dijalankan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Senin, 26 Agustus 2013

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Bangsa yang berkomitmen hidup dalam sistem politik demokrasi perlu terus- menerus mengembangkan budaya demokrasi. Budaya demokrasi adalah pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber pada nilai-nilai dasar demokrasi.
Di negara demokrasi penting dibangun civil society. Civil Society merupakan lahan tempat tumbuh kembangnya demokrasi. Sebab, tidak ada demokrasi tanpa civil society.
Istilah civil Society atau lebih dikenal dengan nama masyarakat madani, di Indonesia menjadi perhatian kalangan pada tahun 1990-an, pada masa-masa akhir pemerintahan Orde Baru. Sebab pada masa itu muncul keinginan untuk mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan membangun sistem politik baru yang lebih demokratis.

Kamis, 22 Agustus 2013

Dampak Korupsi Bagi Kehidupan Sosial Masyarakat

Korupsi merupakan permasalahan yang besar bagi bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Dimana tindakan korupsi tersebut tentu telah banyak merugikan bagi bangsa Indonesia. Perilaku seseorang yang korupsi itu bagaikan pencuri yang mencuri hak orang lain atau bisa disebut sebagai mencuri di era modern. Faktanya di Negara Indonesia korupsi banyak terjadi dan diketahui berasal dari pemerintah itu sendiri, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dan juga para penegak hukum yang tadinya bertugas menindak tindakan kejahatan seperti korupsi ini, akan tetapi tidak sedikit pula para penegak hukum yang terlibat tindakan korupsi.

                Oleh karena itu begitu banyaknya orang atau oknum yang melakukan tindakan korupsi sehingga itulah yang menjadi kendala betapa susahnya Negara ini memberantas korupsi di negeri Indonesia. Kenapa demikian ? karena yang menegakan keadilan dan hukum aja bisa atau ikut juga terjangkit virus tindakan korupsi yang menyebabkan siapa lagi yang harus memberantas korupsi kecuali hanya  diri sendiri dan tentu Allah SWT yang akan memberi hukuman nanti di akhirat nanti. Dimana hukum Allah itu tidak bisa dijual-beli dan dilanggar.

Rabu, 21 Agustus 2013

MORAL DAN HUKUM

Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum (kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk. Antara hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.

Kamis, 15 Agustus 2013

Madinah, Model Pemerintahan Islam Ideal

Pemerintahan Islam di Madinah sudah membentuk sistem pemerintahan daerah, hakim, dan politik luar negeri.

Sistem politik Islam memang berbeda dengan sistem-sistem politik lainnya. Satu hal yang paling penting dalam sistem politik Islam adalah bahwa kedaulatan itu tidak di tangan rakyat ataupun kepala negara (khalifah), tetapi di tangan syarak (aturan dan hukum Islam). Sementara itu, kekuasaan khalifah adalah untuk melaksanakan dan menerapkan hukum syariat Islam.

Senin, 12 Agustus 2013

PENYEBAB KORUPSI

Hingga dewasa ini, korupsi masih menjadi problem di negara-negara berkembang. Korupsi memang sudah menjadi penyakit sosial di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya. Makanya, bagaimanapun kerasnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah dikurangi apalagi dihilangkan. Bahkan secara seloroh bisa dinyatakan bahwa korupsi tidak akan pernah bisa untuk dihilangkan. Kenyatannya memang tidak ada suatu negara di dunia ini yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) yang berada di dalam angka mutlak 10, paling banter adalah mendekati angka mutlak tersebut.

Senin, 05 Agustus 2013

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Senin, 29 Juli 2013

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa

Makalah Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Peran pemerintah sangat besar dan mencangkup seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Meskipun pemerintah memiliki berbagai sumber daya untuk menunaikan kewajibannya, tetap saja tuntutan masyarakat selalu lebih tinggi tuntutannya dibanding dengan kemampuan pemerintah untuk memenuhinya.

Adanya kesenjangan antara tuntutan dengan kemampuan pemerintah inilah yang pada gilirannya menyebabkan munculnya berbagai gagasan untuk memberi energi baru kepada pemerintah. Barzelay (1992), misalnya memandang bahwa ditengah-tengah fenomena perubahan dunia, birokrasi membutuhkan inovasi baru yang bersifat strategis. Demikian pula Osborne (1996) mengemukakan lima strategis sebagai instrumen implementasi lebih lanjut dari prinsip Reinventing Government yang diajukan Osborne dan Gaebler, yaitu :

Kamis, 25 Juli 2013

Perilaku Korupsi dalam Masyarakat


Sepertinya semua orang pernah berbohong dan sebagian besar orang pernah melakukan korupsi kecil-kecilan. Menggunakan sarana kantor untuk keperluan sendiri, bolos kerja, membeli buku untuk pribadi dengan uang lembaga, itu sebenarnya korupsi juga. Namun, korupsi berkelompok, besar-besaran, sangat terorganisasi, direkayasa dan ditutupi bersama—sesuatu yang beberapa waktu terakhir terus diberitakan media—merupakan sesuatu yang sangat sulit dibayangkan oleh sebagian besar masyarakat awam. Bias persepsi
Dalam psikologi manusia, ada beberapa proses yang cenderung membuat kita mengambil penyimpulan yang ”bias”. Ini akan sekaligus menghalangi kita untuk memperoleh pengetahuan yang ”sebenar-benarnya” dan lebih lanjut lagi menghalangi kita melakukan langkah yang setepat-tepatnya demi mencegah atau menanggulangi hal buruk.

Senin, 22 Juli 2013

Masukan Masyarakat Jakarta tentang Upaya Pemberantasan Korupsi

Assalamulaikum Wr. Wb.
Salam Perjuangan. Terima kasih kepada kawan-kawan  atas masukan dan sarannya tentang upaya pemberantasan korupsi yang mana masalah korupsi merupakan masalah krusial yang melanda negara kita. Semoga dengan adanya saran dan masukan dari kawan-kawan seperjuangan bisa kita realisasikan demi terciptanya negara Indonesia yang bebas dari korupsi. Berikut adalah masukan dan saran yang dikumpulkan melalui email dan sms yang masuk ke sms hotline. Silahkan bagi kawan-kawan seperjuangan yang belum memberikan masukan dan sarannya, kami dari FORK menantikan masukan, saran, ide-ide inovatif dan cemerlang dari kawan-kawan semua dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri kita ini melalui email ke nurmansjahlubis35@gmail.com atau pun sms ke 081802300035. Perubahan besar tidak akan berhasil tanpa dimulai dari tindakan yang kecil. Perbaikan takkan berjalan tanpa dimulai dari saat ini dan mari kita mulai dari diri kita sendiri.

Kamis, 18 Juli 2013

Akar Penindasan Perempuan

Penindasan terhadap kaum perempuan tidak terjadi secara “alamiah”. Tetapi, karena sistem yang ada menginginkan hal ini terjadi. Dalam perkembangan masyarakat sebelumnya, kecuali pada masyarakat komunal primitif, peran seorang perempuan selalu dikaitkan dengan keluarga yang ia miliki dan seorang laki-laki sebagai “kepala” rumah tangganya. Dalam masyarakat seperti ini, keluarga memainkan peranan penting untuk mengatur pembagian kelas, memastikan bahwa kekayaan tidak ada bagi kemakmuran mereka dan memiskinkan kemanusiaannya.

Senin, 15 Juli 2013

Sistem Pemerintah di Indonesia

Sistem Pemerintah di Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan dunia, dan mengalami krisis kepercayaan dari masyaraka/warga negara indonesia sendiri.
Kenapa seperti itu? ya karena memang indonesia saat ini tidak seperti indonesia dahulu kala dipimpin oleh Bapak Soekarno atau lebih akrab dipanggil Bung Karno, lihat saja indonesia saat ini tidak ada rasa belas kasih dan pemimpin kita kebanyakan tidak punya hati nurani dan hanya mementingkan kepentingan sendiri seperti Korupsi, Korupsi membuat negara kita hancur, dimana-mana negara jika pejabatnya selalu Korupsi maka negara itu akan hancur secara perlahan.

Senin, 01 Juli 2013

FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT ILMU


Sebahagian orang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya dan telah merasuki seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa. Sebagian lain menyatakan bahwa korupsi belum membudaya, walaupun harus diakui korupsi telah sangat meluas. Sebuah laporan Bank Dunia (Bank Dunia, 2003 : 42), mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki reputasi yang buruk dari segi korupsi dan menjadi salah satu negara terkorup di dunia. Bahkan dari laporan Bank Dunia itu (Ibid : 50), menemukan bahwa korupsi di Indonesia memiliki akar panjang ke belakang yaitu sejak jaman VOC sebelum tahun 1800, dan praktek itu berlanjut sampai masa-masa pasca kemerdekaan. Dari masa inilah Indonesia mewarisi praktek-praktek seperti membayar untuk mendapatkan kedudukan di pemerintahan, mengharapkan pegawai-pegawai menutup biaya di luar gaji dari gaji mereka dan lain-lain. Pada masa Orde Baru yaitu selama 1967-1998, praktek korupsi ini mendapat dukungan dan kesempatan luas pada masa itu yaitu dengan memberikan dukungan kepada pengusaha-pengusaha besar dan membangun konglomerat-konglomerat baru dan memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas, bahkan memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan kroni Presiden untuk mempengaruhi politisi dan birokrat.

Senin, 24 Juni 2013

Persepsi Hukum dan Pembangunan

Kalau secara gamblang Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep yang di dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku manusia yang diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia kearah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri.

Senin, 17 Juni 2013

Sistem Pemerintahan Ideal

Demokrasi yang kebablasan, inilah wacana yang santer terdengar belakangan ini yang kini tengah riuh dibicarakan di negeri Indonesia. Walau begitu ketika ditanya kenapa bisa kebablasan? Dimana letak dari batasannya(demokrasi)? Maka seakan terjadi dilematika sehingga tidak ada yang mampu menjawabnya. Telah nampak secara jelas kelemahan serta keabstrakan dari sebuah sistem hasil karya manusia yang sepertinya akan segera berakhir dengan sebuah kegagalan.
Keabstrakan sistem inilah yang menjadi penyebab dari timbulnya problematika bangsa, tidak hanya satu dua bahkan kini telah menciptakan rentetan permasalahan seperti sebuah rantai masalah yang akan sulit di selesaikan sepenuhnya. Jika kita perhatikan setiap bangsa yang menganut sistem ini, semua memiliki pemahaman dan penerapan yang berbeda walau semua tetap mengatakan mereka menjunjung tinggi kebabasan pribadi, begitu juga apabila ditanyakan pada beberapa individu maka akan ditemukan perbedaan dalam pendefinisian sistem ini.

Senin, 10 Juni 2013

PENYEBAB KORUPSI

Hingga dewasa ini, korupsi masih menjadi problem di negara-negara berkembang. Korupsi memang sudah menjadi penyakit sosial di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya. Makanya, bagaimanapun kerasnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah dikurangi apalagi dihilangkan. Bahkan secara seloroh bisa dinyatakan bahwa korupsi tidak akan pernah bisa untuk dihilangkan. Kenyatannya memang tidak ada suatu negara di dunia ini yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) yang berada di dalam angka mutlak 10, paling banter adalah mendekati angka mutlak tersebut.

Senin, 03 Juni 2013

GOOD GOVERMENT


Pengertian Good Goverment menurut bahasa adalah pemerintah yang baik dan benar. Baik dan benar di sini tentu saja meliputi berbagai bidang dan tidak mengacu pada satu bidang tertentu.
Untuk mewujudkan hal itu, selain memilih para wakil rakyat yang terbaik, dan yang amat penting dan menentukan ialah memilih Presiden/Wakil Presiden yang mumpuni. Dengan terpilihnya para anggota legislatif yang terbaik, dan Presiden/Wakil Presiden yang terbaik pula, maka bangsa ini akan memasuki satu era baru yaitu “Indonesia Baru”, yang mempunyai pemerintah yang baik (Good Goverment) dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance).  Pemerintah yang baik, akan bisa membawa negara ke arah yang lebih baik.

Selasa, 28 Mei 2013

Akuntabilitas Law Enforcement

Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Sabtu, 25 Mei 2013

Maraknya Budaya Korupsi

 

1.  Mengapa korupsi berkembang dan tumbuh subur di Indonesia ?

          Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai  negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Kasus-kasus korupsi di Indonesia sudah sangat banyak. Bahkan sebagian ilmu sosial sudah menyatakan bahwa korupsi itu sudah mengakar menjadi budaya bangsa Indonesia. Kalau benar pernyataan tersebut, tentunya akan bertentangan dengan konsep bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur seperti yang terkandung di Pancasila, ataupun seperti yang telah diajarkan oleh agama-agama yang berkembang subur di Indonesia.

Rabu, 22 Mei 2013

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa

Peran pemerintah sangat besar dan mencangkup seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Meskipun pemerintah memiliki berbagai sumber daya untuk menunaikan kewajibannya, tetap saja tuntutan masyarakat selalu lebih tinggi tuntutannya dibanding dengan kemampuan pemerintah untuk memenuhinya.

Sabtu, 18 Mei 2013

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia


Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di lindungi karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan khusus dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang berhubungan dengan pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagia bangsa dan Negara. Ketika membicarakan hukum pidana anak, maka hal tersebut tidak seluruhnya di terapkan pada anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku tindak pidana adalah anak anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat criminal tertentu, sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan berhubungan langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.
Terdapat pasal yang mengatur tentang hukuman anak yang menjadi pelaku pada tindak pidana yaitu pada pasal 28 B dalam undang undang. Berdasarkan UUD pada pasal 28B tersebut yang menyatakan”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” tampak bahwa seorang anak wajib mendapatkan perlindungan atas hukum yang ada. Dan hal yang sama juga di jelaskan dalam Undang Undang perlindungan anak yang terdapat pada pasal 64, dimana dalam pasal tersebut di jelaskan tentang bentuk perlindungan yang di berikan pada anak yang memiliki konflik atau masalah yang menyangkut hukum, seperti berikut ini:

Rabu, 15 Mei 2013

KORUPSI DAN PENCEGAHANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono . Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.

Minggu, 12 Mei 2013

Dilema Penegakan Hukum di Indonesia

DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Sabtu, 11 Mei 2013

Sejarah Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.

Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri.

Jumat, 10 Mei 2013

Pemerintahan yang Bersih: Sebuah Utopia?


Ilustrasi pemerintahan yang bersih
Ketika seorang Umar bin Khattab yang memikul sendiri sekarung makanan untuk seorang janda yang mengkritiknya, ia sesungguhnya telah memperlihatkan bagaimana seorang pemimpin harus bertindak. Tidak akan para bawahannya akan mendengarkan perkataannya bila pemerintahan Umar bin Khattab ini bukan merupakan pemerintahan yang bersih. Ketika rakyatnya kenyang, maka Umar akan menjadi seseorang yang paling akhir merasakan kenyang. Kalau rakyatnya lapar, maka Umar akan menjadi orang yang paling lapar.


Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.

HUKUM DAN PELAKSANAANYA

           
Didalam masyarakat setiap manusia selalu mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, baik kepentingan yang bersifat individual, maupun kepentingan golongan (manusia didalam kelompok).
        Baik kepentingan yang bersifat individual maupun yang bersifat kelompok atau golongan selalu terancam oleh bahaya, baik yang datangnya dari luar maupun dari sesama manusia sendiri. Betapa tidak, setiap manusia boleh dikatakan selalu memiliki suatu harta kekayaan yang berupa pakaian, bahan makanan, rumah dan sebagainya, ia mungkin mempunyai istri atau anak atau ia termasuk atau terikat dalam suatu kelompok atau golongan. Itu semuanya merupakan kepentingan manusia yang selalu terancam oleh bahaya, bahaya terhadap pengerusakan atau pencurian oleh sesame manusia terhadap harta miliknya, bahaya terhadap penculikan anaknya, bahaya terhadap perzinahan atau pemerkosaan terhadap istrinya, bahaya terhadap serangan oleh golongan lain terhadap kelompoknya, bahaya terhadap bencana alam yang mengancam manusia didalam kelompok.