Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di
lindungi karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk
memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan khusus
dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang berhubungan dengan
pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak juga wajib mendapatkan
pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagia
bangsa dan Negara. Ketika membicarakan hukum pidana anak, maka hal tersebut
tidak seluruhnya di terapkan pada anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku
tindak pidana adalah anak anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat
criminal tertentu, sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan
berhubungan langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.
Terdapat pasal yang mengatur tentang hukuman anak yang
menjadi pelaku pada tindak pidana yaitu pada pasal 28 B dalam undang undang.
Berdasarkan UUD pada pasal 28B tersebut yang menyatakan”Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi” tampak bahwa seorang anak wajib mendapatkan
perlindungan atas hukum yang ada. Dan hal yang sama juga di jelaskan dalam
Undang Undang perlindungan anak yang terdapat pada pasal 64, dimana dalam pasal
tersebut di jelaskan tentang bentuk perlindungan yang di berikan pada anak yang
memiliki konflik atau masalah yang menyangkut hukum, seperti berikut ini:
1.
Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai martabat dan hak-hak
anak itu sendiri
2.
Penyediaan petugas pendamping khusus bagi anak sejak dini
3.
Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
4.
Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi
anak;
5.
Pemantauan dan pencatatan terus-menerus terhadap perkembangan
anak yang berhadapan dengan hukum;
6.
Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua
dan keluarga;
7.
Perlindungan melalui pemberitaan identitas melalui media massa
dan untuk menghindari labelisasi.
Prinsip yang berhubungan perlindungan hukum pidana pada
anak anak yang akan di terapkan, dan yang akan di terima oleh anak
anak akan di sesuakan terlebih dahulu dengan konversi hak hak anak itu sendiri,
dan seperti yang sudah diratifikasikan pemerintah tepatnya pada tanggal 26
januari 1990 yang lalu yang di adakan di New York Amerika Serikat yang telah di
tegaskan bahwa:
1.
Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum atau secara sewenang-wenang;
2.
Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan dipisahkan
dari orang dewasa dan berhak melakukan hubungan dengan keluarganya;
3.
Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak memperoleh
bantuan hukum, berhak melawan serta menentukan dasar hukumnya.
Dan berdasarkan keputusan tersebut maka anak anak mendapatkan
perlindungan hukum khusus untuk melindungi anak anak agar mereka tetap meraih
hak haknya, dan mereka dapat menjadi generasi muda penerus bangsa.
Sumber : http://www.siputro.com
Sumber : http://www.siputro.com