Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya
pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap
adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan
hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula
dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum
dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling
bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh
Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.
1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta Timur.
2. Koordinator Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.
3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB)
Selasa, 28 Mei 2013
Sabtu, 25 Mei 2013
Maraknya Budaya Korupsi
1. Mengapa korupsi berkembang dan tumbuh
subur di Indonesia ?
Secara harfiah, korupsi adalah
perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka. Kasus-kasus korupsi di Indonesia sudah
sangat banyak. Bahkan sebagian ilmu sosial sudah menyatakan bahwa
korupsi itu sudah mengakar menjadi budaya bangsa Indonesia. Kalau benar
pernyataan tersebut, tentunya akan bertentangan dengan konsep bangsa
Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur seperti yang terkandung di
Pancasila, ataupun seperti yang telah diajarkan oleh agama-agama yang
berkembang subur di Indonesia.
Rabu, 22 Mei 2013
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Peran pemerintah sangat besar dan mencangkup seluruh dimensi
kehidupan masyarakat. Meskipun pemerintah memiliki berbagai sumber daya
untuk menunaikan kewajibannya, tetap saja tuntutan masyarakat selalu
lebih tinggi tuntutannya dibanding dengan kemampuan pemerintah untuk
memenuhinya.
Sabtu, 18 Mei 2013
Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia
Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di
lindungi karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk
memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan khusus
dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang berhubungan dengan
pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak juga wajib mendapatkan
pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagia
bangsa dan Negara. Ketika membicarakan hukum pidana anak, maka hal tersebut
tidak seluruhnya di terapkan pada anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku
tindak pidana adalah anak anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat
criminal tertentu, sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan
berhubungan langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.
Terdapat pasal yang mengatur tentang hukuman anak yang
menjadi pelaku pada tindak pidana yaitu pada pasal 28 B dalam undang undang.
Berdasarkan UUD pada pasal 28B tersebut yang menyatakan”Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi” tampak bahwa seorang anak wajib mendapatkan
perlindungan atas hukum yang ada. Dan hal yang sama juga di jelaskan dalam
Undang Undang perlindungan anak yang terdapat pada pasal 64, dimana dalam pasal
tersebut di jelaskan tentang bentuk perlindungan yang di berikan pada anak yang
memiliki konflik atau masalah yang menyangkut hukum, seperti berikut ini:
Rabu, 15 Mei 2013
KORUPSI DAN PENCEGAHANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer
akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru
dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan
reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono .
Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa
keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa
dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah
pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat
tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan
merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan
pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan
komprehensif.
Minggu, 12 Mei 2013
Dilema Penegakan Hukum di Indonesia
DALAM sebuah
panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun
Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu
adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by
law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini
cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not
only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living
law).
Sabtu, 11 Mei 2013
Sejarah Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan
sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era
Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi,
namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri.
Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri.
Jumat, 10 Mei 2013
Pemerintahan yang Bersih: Sebuah Utopia?
Ketika seorang Umar bin Khattab yang memikul sendiri sekarung makanan untuk seorang janda yang mengkritiknya, ia sesungguhnya telah memperlihatkan bagaimana seorang pemimpin harus bertindak. Tidak akan para bawahannya akan mendengarkan perkataannya bila pemerintahan Umar bin Khattab ini bukan merupakan pemerintahan yang bersih. Ketika rakyatnya kenyang, maka Umar akan menjadi seseorang yang paling akhir merasakan kenyang. Kalau rakyatnya lapar, maka Umar akan menjadi orang yang paling lapar.
Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan
diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam
masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi
prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak
undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi
semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya
hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam
kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai
suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam
menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.
HUKUM DAN PELAKSANAANYA
Didalam masyarakat setiap manusia selalu mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, baik kepentingan yang bersifat individual, maupun kepentingan golongan (manusia didalam kelompok).
Baik kepentingan yang bersifat
individual maupun yang bersifat kelompok atau golongan selalu terancam oleh
bahaya, baik yang datangnya dari luar maupun dari sesama manusia sendiri.
Betapa tidak, setiap manusia boleh dikatakan selalu memiliki suatu harta
kekayaan yang berupa pakaian, bahan makanan, rumah dan sebagainya, ia mungkin
mempunyai istri atau anak atau ia termasuk atau terikat dalam suatu kelompok
atau golongan. Itu semuanya merupakan kepentingan manusia yang selalu terancam
oleh bahaya, bahaya terhadap pengerusakan atau pencurian oleh sesame manusia
terhadap harta miliknya, bahaya terhadap penculikan anaknya, bahaya terhadap
perzinahan atau pemerkosaan terhadap istrinya, bahaya terhadap serangan oleh
golongan lain terhadap kelompoknya, bahaya terhadap bencana alam yang mengancam
manusia didalam kelompok.
KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Tiada Hari Tanpa Korupsi: Korupsi Sebagai Strategi Bisnis Korporasi Besar di Indonesia
Oleh George Junus Aditjondro
Behind every big fortune,
is hidden a big crime.
Pengantar
Adakah
kaitan antara bisnis dan korupsi? Pertanyaan ini kedengarannya seperti
sebuah lelucon saja. Sama seperti pertanyaan: adakah kaitan antara
dokter dan stetoskop? Atau: adakah kaitan antara dokter dan penyakit?
Praktek bisnis, terutama praktek bisnis korporasi besar, sarat dengan
siasat-siasat bisnis yang dapat digolongkan sebagai korupsi. Dalam
makalah ini, terlebih dahulu penulis akan menyajikan pengertian korupsi
menurut Syed Hussein Alatas dan William J. Chambliss, sebagai kerangka
teoretis untuk menyoroti praktek-praktek korupsi korporasi besar di
Indonesia. Selanjutnya, penulis akan menyajikan enam bidang kegiatan
korporasi-korporasi besar yang bergelimang dengan praktek korupsi.
Apa Itu Korupsi?
Kamis, 09 Mei 2013
Kisah Teladan Khalifah Umar Bin Khattab r.a.
Suatu masa dalam kepemimpinan Umar, terjadilah Tahun Abu. Masyarakat
Arab, mengalami masa paceklik yang berat. Hujan tidak lagi turun.
Pepohonan mengering, tidak terhitung hewan yang mati mengenaskan. Tanah
tempat berpijak hampir menghitam seperti abu.
Putus asa mendera di mana-mana. Saat itu Umar sang pemimpin menampilkan
kepribadian yang sebenar-benar pemimpin. Keadaan rakyat diperhatikannya
saksama. Tanggung jawabnya dijalankan sepenuh hati. Setiap hari ia
menginstruksikan aparatnya menyembelih onta-onta potong dan menyebarkan
pengumuman kepada seluruh rakyat. Berbondong-bondong rakyat datang untuk
makan. Semakin pedih hatinya. Saat itu, kecemasan menjadi kian tebal.
Dengan hati gentar, lidah kelunya berujar, “Ya Allah, jangan sampai umat
Muhammad menemui kehancuran di tangan ini.”
Umar menabukan makan daging, minyak samin, dan susu untuk perutnya
sendiri. Bukan apa-apa, ia khawatir makanan untuk rakyatnya berkurang.
Ia, si pemberani itu, hanya menyantap sedikit roti dengan minyak zaitun.
Akibatnya, perutnya terasa panas dan kepada pembantunya ia berkata
“Kurangilah panas minyak itu dengan api”. Minyak pun dimasak, namun
perutnya kian bertambah panas dan berbunyi nyaring. Jika sudah demikian,
ditabuh perutnya dengan jemari seraya berkata, “Berkeronconglah
sesukamu, dan kau akan tetap menjumpai minyak, sampai rakyatku bisa
kenyang dan hidup dengan wajar.”
Langganan:
Postingan (Atom)