1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta Timur.

2. Koordinator Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB)

Selasa, 28 Mei 2013

Akuntabilitas Law Enforcement

Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Sabtu, 25 Mei 2013

Maraknya Budaya Korupsi

 

1.  Mengapa korupsi berkembang dan tumbuh subur di Indonesia ?

          Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai  negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Kasus-kasus korupsi di Indonesia sudah sangat banyak. Bahkan sebagian ilmu sosial sudah menyatakan bahwa korupsi itu sudah mengakar menjadi budaya bangsa Indonesia. Kalau benar pernyataan tersebut, tentunya akan bertentangan dengan konsep bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur seperti yang terkandung di Pancasila, ataupun seperti yang telah diajarkan oleh agama-agama yang berkembang subur di Indonesia.

Rabu, 22 Mei 2013

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa

Peran pemerintah sangat besar dan mencangkup seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Meskipun pemerintah memiliki berbagai sumber daya untuk menunaikan kewajibannya, tetap saja tuntutan masyarakat selalu lebih tinggi tuntutannya dibanding dengan kemampuan pemerintah untuk memenuhinya.

Sabtu, 18 Mei 2013

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia


Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di lindungi karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan khusus dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang berhubungan dengan pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagia bangsa dan Negara. Ketika membicarakan hukum pidana anak, maka hal tersebut tidak seluruhnya di terapkan pada anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku tindak pidana adalah anak anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat criminal tertentu, sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan berhubungan langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.
Terdapat pasal yang mengatur tentang hukuman anak yang menjadi pelaku pada tindak pidana yaitu pada pasal 28 B dalam undang undang. Berdasarkan UUD pada pasal 28B tersebut yang menyatakan”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” tampak bahwa seorang anak wajib mendapatkan perlindungan atas hukum yang ada. Dan hal yang sama juga di jelaskan dalam Undang Undang perlindungan anak yang terdapat pada pasal 64, dimana dalam pasal tersebut di jelaskan tentang bentuk perlindungan yang di berikan pada anak yang memiliki konflik atau masalah yang menyangkut hukum, seperti berikut ini:

Rabu, 15 Mei 2013

KORUPSI DAN PENCEGAHANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono . Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.

Minggu, 12 Mei 2013

Dilema Penegakan Hukum di Indonesia

DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Sabtu, 11 Mei 2013

Sejarah Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.

Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri.

Jumat, 10 Mei 2013

Pemerintahan yang Bersih: Sebuah Utopia?


Ilustrasi pemerintahan yang bersih
Ketika seorang Umar bin Khattab yang memikul sendiri sekarung makanan untuk seorang janda yang mengkritiknya, ia sesungguhnya telah memperlihatkan bagaimana seorang pemimpin harus bertindak. Tidak akan para bawahannya akan mendengarkan perkataannya bila pemerintahan Umar bin Khattab ini bukan merupakan pemerintahan yang bersih. Ketika rakyatnya kenyang, maka Umar akan menjadi seseorang yang paling akhir merasakan kenyang. Kalau rakyatnya lapar, maka Umar akan menjadi orang yang paling lapar.


Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.

HUKUM DAN PELAKSANAANYA

           
Didalam masyarakat setiap manusia selalu mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, baik kepentingan yang bersifat individual, maupun kepentingan golongan (manusia didalam kelompok).
        Baik kepentingan yang bersifat individual maupun yang bersifat kelompok atau golongan selalu terancam oleh bahaya, baik yang datangnya dari luar maupun dari sesama manusia sendiri. Betapa tidak, setiap manusia boleh dikatakan selalu memiliki suatu harta kekayaan yang berupa pakaian, bahan makanan, rumah dan sebagainya, ia mungkin mempunyai istri atau anak atau ia termasuk atau terikat dalam suatu kelompok atau golongan. Itu semuanya merupakan kepentingan manusia yang selalu terancam oleh bahaya, bahaya terhadap pengerusakan atau pencurian oleh sesame manusia terhadap harta miliknya, bahaya terhadap penculikan anaknya, bahaya terhadap perzinahan atau pemerkosaan terhadap istrinya, bahaya terhadap serangan oleh golongan lain terhadap kelompoknya, bahaya terhadap bencana alam yang mengancam manusia didalam kelompok.

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL


Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).


Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

Tiada Hari Tanpa Korupsi: Korupsi Sebagai Strategi Bisnis Korporasi Besar di Indonesia

Oleh George Junus Aditjondro 
Behind every big fortune,
is hidden a big crime.
 
Pengantar
Adakah kaitan antara bisnis dan korupsi? Pertanyaan ini kedengarannya seperti sebuah lelucon saja. Sama seperti pertanyaan: adakah kaitan antara dokter dan stetoskop? Atau: adakah kaitan antara dokter dan penyakit? Praktek bisnis, terutama praktek bisnis korporasi besar, sarat dengan siasat-siasat bisnis yang dapat digolongkan sebagai korupsi. Dalam makalah ini, terlebih dahulu penulis akan menyajikan pengertian korupsi menurut Syed Hussein Alatas dan William J. Chambliss, sebagai kerangka teoretis untuk menyoroti praktek-praktek korupsi korporasi besar di Indonesia. Selanjutnya, penulis akan menyajikan enam bidang kegiatan korporasi-korporasi besar yang bergelimang dengan praktek korupsi.
Apa Itu Korupsi?

Kamis, 09 Mei 2013

Kisah Teladan Khalifah Umar Bin Khattab r.a.

Suatu masa dalam kepemimpinan Umar, terjadilah Tahun Abu. Masyarakat Arab, mengalami masa paceklik yang berat. Hujan tidak lagi turun. Pepohonan mengering, tidak terhitung hewan yang mati mengenaskan. Tanah tempat berpijak hampir menghitam seperti abu.
Putus asa mendera di mana-mana. Saat itu Umar sang pemimpin menampilkan kepribadian yang sebenar-benar pemimpin. Keadaan rakyat diperhatikannya saksama. Tanggung jawabnya dijalankan sepenuh hati. Setiap hari ia menginstruksikan aparatnya menyembelih onta-onta potong dan menyebarkan pengumuman kepada seluruh rakyat. Berbondong-bondong rakyat datang untuk makan. Semakin pedih hatinya. Saat itu, kecemasan menjadi kian tebal. Dengan hati gentar, lidah kelunya berujar, “Ya Allah, jangan sampai umat Muhammad menemui kehancuran di tangan ini.”
Umar menabukan makan daging, minyak samin, dan susu untuk perutnya sendiri. Bukan apa-apa, ia khawatir makanan untuk rakyatnya berkurang. Ia, si pemberani itu, hanya menyantap sedikit roti dengan minyak zaitun. Akibatnya, perutnya terasa panas dan kepada pembantunya ia berkata “Kurangilah panas minyak itu dengan api”. Minyak pun dimasak, namun perutnya kian bertambah panas dan berbunyi nyaring. Jika sudah demikian, ditabuh perutnya dengan jemari seraya berkata, “Berkeronconglah sesukamu, dan kau akan tetap menjumpai minyak, sampai rakyatku bisa kenyang dan hidup dengan wajar.”