1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta Timur.

2. Koordinator Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB)

Kamis, 24 Oktober 2013

APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM

Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.

Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Kamis, 17 Oktober 2013

Korupsi Bantuan Sosial

Alokasi dana bantuan sosial di kementerian, lembaga, pemerintah daerah menjadi salah satu sektor yang padanya paling banyak ditemukan penyelewengan, korupsi.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah tahun 2012 menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian belanja bantuan sosial (bansos). Kelemahan itu sudah dimulai sejak penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Bahkan, dalam hasil pemeriksaan tahun anggaran 2012, ditemukan Rp 31,66 triliun bansos yang bermasalah (Kompas, 13/6).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebetulnya mengamini temuan BPK itu. Ia menyatakan bahwa selama hampir sembilan tahun berkuasa, penyimpangan keuangan negara di sektor pengelolaan dana bansos masih terjadi. Di sektor lain penyimpangan serupa juga terjadi: sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pajak, dan perizinan.

Rabu, 09 Oktober 2013

GOOD GOVERNANCE DALAM PANDANGAN FIQIH KONTEMPORER

Good governance  is an indeterminate term used in  development  literature to  describe how public institutions conduct public affairs and manage public resources in order to guarantee the realization of human rights.  Governance describes "the process of decision-making and the process by which decisions are implemented (or not implemented)".  The term governance can apply to corporate, international, national, local governance or to the interactions between other sectors of society. The concept of "good governance" often emerges as a model to compare ineffective economies or political bodies with viable economies and political bodies. Because the most "successful" governments in the contemporary world are liberal democratic states  concentrated in Europe and the Americas, those countries' institutions often set the standards by which to compare other states' institutions. Because the term good governance can be focused on any one form of governance, aid organizations and the authorities of developed countries often will focus the meaning of good governance to a set of requirement that conform to the organizations agenda, making "good governance" imply many different things in many different contexts. (http://en.wikipedia.org/wiki/Good_governance)   

Senin, 07 Oktober 2013

Asas Legalitas dalam Hukum Islam

Asas Legalitas biasanya tercermin dari ungkapan dalam bahasa latin: Nullum Deliktum Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali, yang berarti tiada delik tiada hukuman sebelum ada ketentuan terlebih dahulu.
Asas Legalitas merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.
Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya. Jadi berdasarkan asas ini, tiada satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan.

Minggu, 06 Oktober 2013

Tips dan Nomor" penting di Jakarta

Tips Meminta Bantuan Kepada Polisi dan Instansi Lainnya

Rasa aman dan nyaman merupakan dambaan bagi setiap pengguna jalan yang memiliki mobilitas tinggi di Ibukota DKI Jakarta, tips bagi saudara yang akan bepergian catatlah nomor telepon penting sepanjang route yang akan dilintasi. Hal ini untuk memudahkan meminta bantuan apabila terjadi atau melihat tindak kejahatan maupun kecelakaan.

Sebagai contoh apabila saudara bertempat tinggal di Pondok Indah dan bekerja di kawasan Mega Kuningan melalui rute : Jl. Arteri Pondok Indah – Radio Dalam – Sudirman – Gatot Subroto – Rasuna Said. Maka saudara sebaiknya mencatat di phone book saudara, nomor emergengy call 112, no telepon TMC Polda Metro 5276001, nomor telepon Polres Jakarta Selatan, Polsek Kebayoran Lama, Polsek Kebayoran Baru, Pos Polisi Senayan, Polsek Setiabudi, RS. Pondok Indah, RS. Pusat Pertamina, RS. Jakarta, RS. Medistra dan no telepon Pos Polisi (Pospol) termasuk nomor telepon Instansi lainnya sepanjang rute yang dilewati, sehingga apabila saudara membutuhkan bantuan terdapat beberapa alternative no telepon yang bisa dihubungi untuk dimintai bantuannya.

Kamis, 03 Oktober 2013

Hukuman Sosial Bagi Para Koruptor

Ketika negara terlalu berpihak dan menguntungkan koruptor, timbul spirit dan gagasan baru dari masyarakat sendiri untuk ”menghukum” pelaku korupsi. Sebagian besar publik menyerukan perlunya penerapan sanksi sosial bagi koruptor, meski dinilai belum tentu efektif.
Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar pemerintah yang tampaknya terus mengalami ganjalan. Di luar soal polemik institusi, yaitu ”perseteruan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, ada pula persoalan sistemis, yakni penanganan dan pemidanaan pelaku korupsi. Ringannya hukuman bagi koruptor menjadikan publik belum bisa mengapresiasi sepenuhnya langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, hingga Agustus 2012 sebanyak 71 terdakwa korupsi melenggang bebas di pengadilan tindak pidana korupsi. Kalaupun dihukum, mayoritas vonis hukuman bagi koruptor 1-2 tahun. Dengan demikian, cukup mudah bagi para koruptor melewati ”masa penderitaan” ketimbang pelaku kriminal biasa yang bisa mencapai beberapa kali lipat masa hukumannya.

Selasa, 01 Oktober 2013

Mencari Hubungan Pusat dan Daerah Yang Ideal

Perbincangan tentang hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah senantiasa selalu menjadi perdebatan panjang dinegara manapun didunia ini, baik pada negara-negara yang telah maju seperti Amerika Serikat dan Inggeris apalagi bagi negara yang baru berkembang dan sedang berusaha  mencari bentuk dan bereksprimen tentang bentuk  hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat seperti Republik Indonesia ini.