1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta Timur.

2. Koordinator Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB)

Senin, 25 November 2013

Hu Jintao: Partai Komunis Bisa Jatuh Karena Korupsi

Cina akan melanjutkan reformasi bertahap melalui “modernisasi sosialis”, namun mereka tidak akan mengikuti sebuah model politik ala barat, kata pemimpin Partai Komunis Cina (PKC), Hu Jintao.
Partai harus “memainkan peran penuh untuk memperkuat sistem politik sosialis” dan belajar dari pencapaian politik dan budaya dari negara lain, kata Hu dalam pidato pembukaan Kongres PKC hari Kamis (08/11).
Tapi itu “tidak akan pernah meniru model sistem politik barat,” kata Hu, mengulangi pernyataan yang berkali-kali dia sampaikan selama menjabat pimpinan partai.

Minggu, 24 November 2013

Kriteria Ideal Pemimpin Negara | Syarat Calon Presiden RI

Syarat menjadi presiden itu tidaklah mudah, disamping kemapanan ilmu dan pengalaman, mental sebagai pemimpin juga sangat dibutuhkan. Semakin dekatnya pemilihan presiden 2014, rakyat Indonesia sangat menanti dengan penuh harapan, siapa kira-kira yang akan memimpin negeri ini. Siapa yang akan menghantar mereka pada perubahan dan pembaharuan? Lantas seperti apa kira-kira presiden terpilih itu akan memimpin, apakah ia akan menjadi pemimpin yang memandang sebelah mata rakyat yang ia pimpin, amanat penderitaan rakyat, atau ia akan mampu menjadi pemimpin yang bijak dan mengabdi sepenuh-penuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dipimpinnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus muncul. Lalu seperti apakah yang dibutuhkan negara kita untuk kepemimpinan masa depan?

Perbedaan Pelanggaran Dengan Kejahatan

Secara teoritis memang sulit sekali untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran.

PERANAN KELUARGA DALAM PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN KORUPSI


Korupsi merupakan kejahatan yang mendapat perhatian masyarakat luas. Sejak era reformasi, korupsi menjadi kejahatan yang secara terus menerus mendapatkan perhatian untuk mendapatkan penanganan secara serius. Keseriusan untuk memberantas korupsi karena korupsi merupakan kejahatan yang mengurangi hak-hak warga negara dan menimbulkan kesengsaraan dikalangan masyarakat. Berbagai studi menunjukkan bahwa korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengamputasi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.

Jumat, 22 November 2013

Sistem Pemerintahan Ideal

Demokrasi yang kebablasan, inilah wacana yang santer terdengar belakangan ini yang kini tengah riuh dibicarakan di negeri Indonesia. Walau begitu ketika ditanya kenapa bisa kebablasan? Dimana letak dari batasannya(demokrasi)? Maka seakan terjadi dilematika sehingga tidak ada yang mampu menjawabnya. Telah nampak secara jelas kelemahan serta keabstrakan dari sebuah sistem hasil karya manusia yang sepertinya akan segera berakhir dengan sebuah kegagalan.

Sabtu, 16 November 2013

Reformasi dan Nasib Pelanggaran HAM

Lima belas tahun usia reformasi, beragam capaian telah diraih oleh bangsa Indonesia, untuk menempatkan dirinya sebagai negara yang bermartabat, demokratis, dan memberikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, sejumlah persoalan masa lalu, khususnya yang terkait dengan praktik pelanggaran HAM sampai sekarang belum terselesaikan dan tidak ada keadilan bagi korban, termasuk kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Situasi ini tentunya akan terus menjadi ganjalan sejarah bagi perkembangan dan kemajuan bangsa ini ke depan, rangkaian kejahatan tersebut akan terus menjadi noda hitam sejarah, tanpa adanya suatu penyelesaian yang tuntas.

Rabu, 06 November 2013

Perilaku Korupsi dalam Masyarakat



Sepertinya semua orang pernah berbohong dan sebagian besar orang pernah melakukan korupsi kecil-kecilan. Menggunakan sarana kantor untuk keperluan sendiri, bolos kerja, membeli buku untuk pribadi dengan uang lembaga, itu sebenarnya korupsi juga. Namun, korupsi berkelompok, besar-besaran, sangat terorganisasi, direkayasa dan ditutupi bersama—sesuatu yang beberapa waktu terakhir terus diberitakan media—merupakan sesuatu yang sangat sulit dibayangkan oleh sebagian besar masyarakat awam. Bias persepsi

Dalam psikologi manusia, ada beberapa proses yang cenderung membuat kita mengambil penyimpulan yang ”bias”. Ini akan sekaligus menghalangi kita untuk memperoleh pengetahuan yang ”sebenar-benarnya” dan lebih lanjut lagi menghalangi kita melakukan langkah yang setepat-tepatnya demi mencegah atau menanggulangi hal buruk.

Gerakan Membangun Masyarakat Madani Indonesia

Gerakan membangun masyarakat madani Indonesia adalah sebuah pilihan tepat untuk menjadikan bangsa dan negara ini benar-benar segera meraih cita-citanya. Konsep “Masyarakat Madani Indonesia” ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Bangsa Indonesia telah memiliki dan melaksanakan konsep itu. Konsep tersebut merupakan buah pemikiran para pendiri bangsa yang terdiri atas para tokoh dari berbagai kalangan yang cukup representatif mewakili semua elemen bangsa.
Istilah “Madani”dalam konsep ini, sebenarnya sudah diimplementasikan pada 14 abad yang lalu di Madinah, kota yang dipimpin oleh seorang utusan Tuhan, yaitu Nabi Muhammad saw. Hasilnya sangat mengagumkan. Hanya dalam tempo 10 tahun, masyarakat Madinah berubah secara dramatis menjadi masyarakat yang adil, makmur, dan damai. Keberhasilan itu diakui oleh berbagai kalangan, hingga bekas-bekasnya masih bisa dirasakan sampai sekarang ini.

Kamis, 24 Oktober 2013

APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM

Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.

Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Kamis, 17 Oktober 2013

Korupsi Bantuan Sosial

Alokasi dana bantuan sosial di kementerian, lembaga, pemerintah daerah menjadi salah satu sektor yang padanya paling banyak ditemukan penyelewengan, korupsi.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah tahun 2012 menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian belanja bantuan sosial (bansos). Kelemahan itu sudah dimulai sejak penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Bahkan, dalam hasil pemeriksaan tahun anggaran 2012, ditemukan Rp 31,66 triliun bansos yang bermasalah (Kompas, 13/6).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebetulnya mengamini temuan BPK itu. Ia menyatakan bahwa selama hampir sembilan tahun berkuasa, penyimpangan keuangan negara di sektor pengelolaan dana bansos masih terjadi. Di sektor lain penyimpangan serupa juga terjadi: sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pajak, dan perizinan.

Rabu, 09 Oktober 2013

GOOD GOVERNANCE DALAM PANDANGAN FIQIH KONTEMPORER

Good governance  is an indeterminate term used in  development  literature to  describe how public institutions conduct public affairs and manage public resources in order to guarantee the realization of human rights.  Governance describes "the process of decision-making and the process by which decisions are implemented (or not implemented)".  The term governance can apply to corporate, international, national, local governance or to the interactions between other sectors of society. The concept of "good governance" often emerges as a model to compare ineffective economies or political bodies with viable economies and political bodies. Because the most "successful" governments in the contemporary world are liberal democratic states  concentrated in Europe and the Americas, those countries' institutions often set the standards by which to compare other states' institutions. Because the term good governance can be focused on any one form of governance, aid organizations and the authorities of developed countries often will focus the meaning of good governance to a set of requirement that conform to the organizations agenda, making "good governance" imply many different things in many different contexts. (http://en.wikipedia.org/wiki/Good_governance)   

Senin, 07 Oktober 2013

Asas Legalitas dalam Hukum Islam

Asas Legalitas biasanya tercermin dari ungkapan dalam bahasa latin: Nullum Deliktum Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali, yang berarti tiada delik tiada hukuman sebelum ada ketentuan terlebih dahulu.
Asas Legalitas merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.
Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya. Jadi berdasarkan asas ini, tiada satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan.

Minggu, 06 Oktober 2013

Tips dan Nomor" penting di Jakarta

Tips Meminta Bantuan Kepada Polisi dan Instansi Lainnya

Rasa aman dan nyaman merupakan dambaan bagi setiap pengguna jalan yang memiliki mobilitas tinggi di Ibukota DKI Jakarta, tips bagi saudara yang akan bepergian catatlah nomor telepon penting sepanjang route yang akan dilintasi. Hal ini untuk memudahkan meminta bantuan apabila terjadi atau melihat tindak kejahatan maupun kecelakaan.

Sebagai contoh apabila saudara bertempat tinggal di Pondok Indah dan bekerja di kawasan Mega Kuningan melalui rute : Jl. Arteri Pondok Indah – Radio Dalam – Sudirman – Gatot Subroto – Rasuna Said. Maka saudara sebaiknya mencatat di phone book saudara, nomor emergengy call 112, no telepon TMC Polda Metro 5276001, nomor telepon Polres Jakarta Selatan, Polsek Kebayoran Lama, Polsek Kebayoran Baru, Pos Polisi Senayan, Polsek Setiabudi, RS. Pondok Indah, RS. Pusat Pertamina, RS. Jakarta, RS. Medistra dan no telepon Pos Polisi (Pospol) termasuk nomor telepon Instansi lainnya sepanjang rute yang dilewati, sehingga apabila saudara membutuhkan bantuan terdapat beberapa alternative no telepon yang bisa dihubungi untuk dimintai bantuannya.

Kamis, 03 Oktober 2013

Hukuman Sosial Bagi Para Koruptor

Ketika negara terlalu berpihak dan menguntungkan koruptor, timbul spirit dan gagasan baru dari masyarakat sendiri untuk ”menghukum” pelaku korupsi. Sebagian besar publik menyerukan perlunya penerapan sanksi sosial bagi koruptor, meski dinilai belum tentu efektif.
Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar pemerintah yang tampaknya terus mengalami ganjalan. Di luar soal polemik institusi, yaitu ”perseteruan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, ada pula persoalan sistemis, yakni penanganan dan pemidanaan pelaku korupsi. Ringannya hukuman bagi koruptor menjadikan publik belum bisa mengapresiasi sepenuhnya langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, hingga Agustus 2012 sebanyak 71 terdakwa korupsi melenggang bebas di pengadilan tindak pidana korupsi. Kalaupun dihukum, mayoritas vonis hukuman bagi koruptor 1-2 tahun. Dengan demikian, cukup mudah bagi para koruptor melewati ”masa penderitaan” ketimbang pelaku kriminal biasa yang bisa mencapai beberapa kali lipat masa hukumannya.

Selasa, 01 Oktober 2013

Mencari Hubungan Pusat dan Daerah Yang Ideal

Perbincangan tentang hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah senantiasa selalu menjadi perdebatan panjang dinegara manapun didunia ini, baik pada negara-negara yang telah maju seperti Amerika Serikat dan Inggeris apalagi bagi negara yang baru berkembang dan sedang berusaha  mencari bentuk dan bereksprimen tentang bentuk  hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat seperti Republik Indonesia ini.

Jumat, 27 September 2013

Menggugat Kepatuhan Hukum Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.

Jika Terus Seperti Ini, Mustahil Korupsi Bisa Cepat Diberantas !

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Bangsa yang berkomitmen hidup dalam sistem politik demokrasi perlu terus- menerus mengembangkan budaya demokrasi. Budaya demokrasi adalah pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber pada nilai-nilai dasar demokrasi.
Di negara demokrasi penting dibangun civil society. Civil Society merupakan lahan tempat tumbuh kembangnya demokrasi. Sebab, tidak ada demokrasi tanpa civil society.
Istilah civil Society atau lebih dikenal dengan nama masyarakat madani, di Indonesia menjadi perhatian kalangan pada tahun 1990-an, pada masa-masa akhir pemerintahan Orde Baru. Sebab pada masa itu muncul keinginan untuk mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan membangun sistem politik baru yang lebih demokratis.

Selasa, 24 September 2013

Transparency International: Korupsi Masih Merajalela di Banyak Negara

Indeks Transparency International 2012 


Di Pakistan, guru Bashir Bulti mengatakan harus menyogok untuk mendapat pekerjaan.

Tukang ojek Kamboja, Chum Van, mengatakan polisi terkadang menyalahkan kecelakaan pada orang miskin tanpa memperdulikan siapa sebenarnya yang salah.

Pakistan dan Kamboja termasuk di antara 176 negara yang dikaji oleh kelompok anti-korupsi Transparency International.

Huguette Labelle dari organisasi Transparency International mengatakan, sebagian besar negara mempunyai masalah korupsi yang serius.

MANUSIA DAN HUKUM

 Di dunia ini manusialah yang bekuasa.Yang mengeksploitasi dan mengeksplorasi dunia ini adalah manusia. Karena kekuasaannya itulah maka manusia merupakan pusat atau titik sentral dari keseluruhan kegiatan kehidupan manusia di dunia ini. Dengan demikian manusia merupakan subjek dan bukan objek. Sebagai subjek manusia mempunyai kepentingan di dunia ini, mempunyai tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi atau dilaksanakan, mempunyai kebutuhan hidup.
    Sejak manusia dilahirkan sampai meninggal, sejak dulu sampai sekarang, bahkan diwaktu mendatang, dimana-mana, yang mampu maupun yang tidak mampu, manusia selalu mempunyai kepentingan, mempunyai tuntutan atau kebutuhan yang diharapkan untuk dipenuhi.