1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Jakarta Timur.

2. Koordinator Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

3. Ketua Monitoring Untuk Pemerintahan Bersih (MUPB)

Kamis, 15 Agustus 2013

Madinah, Model Pemerintahan Islam Ideal

Pemerintahan Islam di Madinah sudah membentuk sistem pemerintahan daerah, hakim, dan politik luar negeri.

Sistem politik Islam memang berbeda dengan sistem-sistem politik lainnya. Satu hal yang paling penting dalam sistem politik Islam adalah bahwa kedaulatan itu tidak di tangan rakyat ataupun kepala negara (khalifah), tetapi di tangan syarak (aturan dan hukum Islam). Sementara itu, kekuasaan khalifah adalah untuk melaksanakan dan menerapkan hukum syariat Islam.Sistem pemerintahan Islam dimulai sejak zaman Rasulullah SAW. Semua pemikir Muslim sepakat bahwa Madinah merupakan contoh negara Islam pertama. Tugas Rasulullah SAW adalah memimpin masyarakat Islam sebagai utusan Allah SWT dan kepala negara Islam Madinah.

Awal terbentuknya negara Islam Madinah bermula dari konflik antarklan Arab (suku Aus dan Khazraj) yang kerap terjadi di wilayah jazirah Arab. Konflik yang terjadi pada masa itu bukan disebabkan perebutan kekuasaan, melainkan karena perebutan sumber air yang terdapat di luar wilayah kekuasaan masing-masing. Bagi mereka, air adalah sumber kehidupan dan kekayaan. Sumber air yang diperebutkan bernama Bu'bs, lembah yang terletak tidak jauh dari Yatsrib (Madinah).

Konflik yang terus berkepanjangan ini, membuat masyarakat Arab Yatsrib khawatir keamanan wilayah mereka terancam dari kemungkinan serangan musuh. Kekhawatiran dan rasa tidak aman ini membuat masyarakat Yatsrib merindukan figur seorang tokoh pemimpin yang adil dan mampu menegakkan peraturan yang dapat diterima semua pihak. Oleh sebab itu, suku Aus dan Khazraj terus berusaha mencari tokoh yang diharapkan.


Baiat Aqabah
Pada tahun ke-11 kenabian, enam orang dari suku Khazraj bertemu dengan Nabi Muhammad SAW di Aqabah, Mina. Pertemuan tersebut adalah pertemuan dua aspirasi. Di satu sisi, Nabi Muhammad SAW berharap Yatsrib dapat menjadi tempat tegaknya masyarakat yang berdasarkan Islam dan di sisi lain, masyarakat Arab Yatsrib melihat Nabi SAW sebagai individu yang diharapkan dapat menegakkan cita-cita keamanan, kedamaian, dan keadilan di Yatsrib. Hasil dari pertemuan itu, mereka semua masuk Islam. Dan, mereka berjanji akan mengajak penduduk Yatsrib untuk masuk Islam pula.

Pada tahun berikutnya, 12 orang delegasi Yatsrib menemui Nabi SAW di tempat yang sama, Aqabah. Mereka terdiri atas sembilan orang suku Khazraj dan tiga orang suku Aus. Selain masuk Islam, mereka bersumpah di hadapan Nabi SAW. Perjanjian ini dikenal dengan Baiat Aqabah pertama. Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah SWT, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak keturunan, tidak akan menyebar fitnah, dan tidak akan mengabaikan kebenaran.

Kemudian, pada tahun berikutnya, orang-orang Yatsrib ini kembali menemui Nabi SAW di Aqabah. Namun, kali ini mereka datang dalam jumlah besar, yakni sebanyak 74 orang, terdiri atas 71 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Dalam rombongan besar ini terdapat semua orang yang telah menemui Nabi SAW pada dua gelombang sebelumnya. Dalam kesempatan ini, terjadilah perjanjian antara mereka dan Nabi, yang dikenal dengan Baiat Aqabah kedua.

Kedua baiat ini, menurut Munawwir Sadjali dalam bukunya Islam dan Tata Negara, merupakan batu pertama bangunan negara Islam. Baiat tersebut merupakan janji setia beberapa penduduk Yatsrib kepada Rasulullah SAW, yang merupakan bukti pengakuan atas Muhammad sebagai pemimpin, bukan hanya sebagai Rasul. Sebab, pengakuan sebagai Rasulullah tidak melalui baiat melainkan melalui syahadat.

Dengan dua baiat ini, Rasulullah SAW telah memiliki pendukung yang terbukti sangat berperan dalam tegaknya negara Islam yang pertama di Madinah. Atas dasar baiat ini pula, Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk hijrah ke Yatsrib. Dan, beberapa waktu kemudian Rasulullah SAW sendiri ikut hijrah dan bergabung dengan mereka di Yatsrib.


Piagam Madinah
Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah SAW hijrah ke Yatsrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di kota ini, Rasulullah SAW segera meletakkan dasar kehidupan yang kokoh bagi pembentukan suatu masyarakat baru di bawah pimpinan beliau.

Masyarakat baru ini merupakan masyarakat majemuk, yang terdiri atas tiga golongan penduduk. Pertama, kaum Muslimin yang terdiri atas kaum Muhajirin dan Ansar ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrikin, yaitu orang-orang suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam, kelompok ini minoritas. Ketiga, kaum Yahudi yang terdiri atas tiga kelompok. Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Bani Qainuqa. Dua kelompok lainnya tinggal di luar kota Madinah, yaitu Bani Nadir dan Bani Quraizah.

Setelah sekitar dua tahun berhijrah, Rasulullah SAW mengumumkan tentang peraturan dan hubungan antarkomunitas di Madinah. Pengumuman ini dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam ini merupakan undang-undang untuk pengaturan sistem politik dan sosial masyarakat Islam dan hubungannya dengan umat yang lain. Piagam inilah yang dianggap sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Piagam Madinah ini adalah konstitusi negara yang berasaskan Islam dan disusun sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai kepala negara, Rasulullah menyadari akan arti pengembangan sumber daya manusia melalui penanaman akidah dan ketaatan kepada syariat Islam. Beliau membangun masjid yang dijadikan sebagai sentra pembinaan umat. Di berbagai bidang kehidupan, Rasulullah SAW melakukan pengaturan sesuai dengan petunjuk dari Allah SWT.

Di bidang pemerintahan, sebagai kepala pemerintahan, beliau mengangkat beberapa sahabat untuk menjalankan beberapa fungsi yang diperlukan agar manajemen pengaturan masyarakat berjalan dengan baik. Rasul SAW mengangkat Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin Khattab sebagai wazir (menteri). Juga, mengangkat beberapa sahabat yang lain sebagai pemimpin di sejumlah wilayah kekuasaan Islam, di antaranya Muaz bin Jabal sebagai gubernur di Yaman.

Selain itu, sebagai kepala negara, Rasulullah SAW juga melaksanakan hubungan dengan negara-negara lain. Menurut Tahir Azhari dalam bukunyaNegara Hukum, Rasulullah SAW mengirimkan sekitar 30 buah surat kepada kepala negara lain, di antaranya kepada Almuqauqis raja negeri Mesir, Kisra penguasa Persia, dan Kaisar Heraklius penguasa Romawi. Dalam surat yang dikirim tersebut, Nabi mengajak mereka masuk Islam. Sehingga, bisa dikatakan politik luar negeri negara Islam Madinah saat itu adalah dakwah semata. Bila mereka tidak bersedia masuk Islam, diminta untuk tunduk dan bila tidak mau juga, barulah negara tersebut diperangi.