Korupsi merupakan kejahatan yang mendapat perhatian masyarakat luas.
Sejak era reformasi, korupsi menjadi kejahatan yang secara terus menerus
mendapatkan perhatian untuk mendapatkan penanganan secara serius.
Keseriusan untuk memberantas korupsi karena korupsi merupakan kejahatan
yang mengurangi hak-hak warga negara dan menimbulkan kesengsaraan
dikalangan masyarakat. Berbagai studi menunjukkan bahwa korupsi telah
merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengamputasi hak-hak
masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.
Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah
kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas
tindakk pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.(Evi Hartanti : 2002)
Tindak pidana korupsi juga merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip
demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan
integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Korupsi
merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan
pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan
dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan
berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat
internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen
tata pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk
pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus
diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Akibat tindak pidana
korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan
pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya
dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan
tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera
tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana
korupsi pada khususnya.
Korupsi akan menyuburkan jenis kejahatan lain di masyarakat. Melalui
korupsi, masyarakat biasa, pejabat negara, birokrat bahkan aparat
penegak hukum sekalipun dapat membengkokkan hukum. Di Indonesia, korupsi
sudah harus dilihat sebagai kejahatan yang luar biasa, bersifat
sistemik, serta sudah menjadi epidemik yang berdampak luas.(Juniver
Girsang : 2012)
Apabila Korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa yang dpat disebut sebagai extraordinary crimes
maka upaya pemberantasannya seharusnya bersifat luar biasa. Salah satu
upaya yang dapat dilakukan adalah mendorong agar hukum mampu berperan
dalam upaya menciptakan kontrol guna memperoleh informasi dan
transparansi terhadap perilaku birokrasi yaitu mencoba mengubah
birokrasi yang tertutup menjadi terbuka dan transparan. (Mien Rukmini :
2006)
Diperlukan upaya yang komperehensif untuk menanggulangi korupsi yaitu
melalui upaya pengembangan sistem hukum, karena pada dasarnya korupsi
merupakan kejahatan sistematik yang berkaitan erat dengan kekuasaan
sebagimana dijelaskan Indriyanto Seno Adji,( Indriyanto Seno Adji :
2001) “Bentuk kejahatan struktural inilah yang memasukkan format korupsi
sebagai bagian dari kejahatan terorganisir. Korupsi yang melanda hampir
seluruh dunia ini merupakan kejahatan struktural yang meliputi sistem,
organisasi, dan struktur yang baik sehingga korupsi menjadi sangat kuat
dalam konteks perilaku politik dan sosial.”
Korupsi yaitu perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau
masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Korupsi dapat
terjadi karena berbagai faktor misalnya pendapatan yang rendah, adanya
kesempatan, dan ada juga faktor dari luar yaitu bujukan oranglain, atau
kurangnya control diri. Korupsi sangat merugikan rakyat maupun negara.
Sebagian besar para koruptor adalah para pejabat pemerintah yang diberi
kepercayaan dan wewenang tetapi banyak yang menyelewengkan. Dampak
korupsi yaitu dapat mengubah segala tatanan kehidupan masyarakat,
seperti ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Upaya pemberantasan dan
penanggulangan korupsi harus dimulai dari diri sendiri melalui lingkup
keluarga sampai pada masyarakat agar taat terhadap aturan yang dibuat
pemerintah.
Salah satu cara melibatkan masyarakat, mulai dari keluarga, LSM.
penyelenggara negara, penegak hukum pencinta anti korupsi adalah dengan
mengetahui secara dini bagaimana teknik korupsi (modus operandi) korupsi
itu dilakukan. Sehingga menurut pendapat Surachmin dan Suhandi Cahaya,
pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa semakin efektif karena orang
kebanyakan akan mengetahui gejala-gejala atau indikasi sesuatu perbuatan
dalam pengelolaan keuangan negara atau keuangan publik maupun keuangan
privat akan menuju kepada perbuatan korupsi. (Surachmin dan Suhandi
Cahaya : 2010).
Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam
masyarakat, karena dalam keluargalah manusia dilahirkan, berkembang
menjadi dewasa. Bentuk dan isi serta cara-cara pendidikan di dalam
keluarga akan selalu mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya watak, budi
pekerti dan kepribadian tiap-tiap manusia. Pendidikan yang diterima
dalam keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak sebagai dasar untuk
mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah.(Ihsan, Fuad : 2003),
Pendidikan anti korupsi sudah layaknya ditanamkan dalam diri setiap
anggota keluarga.
Korupsi yaitu perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau
masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Korupsi dapat
terjadi karena berbagai faktor misalnya pendapatan yang rendah, adanya
kesempatan, dan ada juga faktor dari luar yaitu bujukan oranglain, atau
kurangnya control diri. Korupsi sangat merugikan rakyat maupun negara.
Sebagian besar para koruptor adalah para pejabat pemerintah yang diberi
kepercayaan dan wewenang tetapi banyak yang menyelewengkan. Dampak
korupsi yaitu dapat mengubah segala tatanan kehidupan masyarakat,
seperti ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Upaya pemberantasan dan
penanggulangan korupsi harus dimulai dari diri sendiri melalui lingkup
keluarga sampai pada masyarakat agar taat terhadap aturan yang dibuat
pemerintah. Sehingga dalam penulisan ini yang dikaji adalah Peran
Keluarga dalam Pemberantasan dan Penanggulangan Korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia
dengan membentuk berbagai macam unit khusus dan mengatur berbagai
kebijakan dalam rangka mempersempit kesempatan bagi siapapun untuk
melakukan korupsi. Namun setelah lebih satu dekade upaya pemberantasan
korupsi, indeks persepsi korupsi yang menggambarkan tingkat korupsi di
Indonesia menunjukkan angka yang sangat fantastis. Indonesia masih
menempati urutan pertama negara terkorup di kawasan asia tenggara.
Ancaman hukuman mati bagi koruptor bahkan saat ini didengungkan namun
bila melihat data statistik yang ada, tingkat korupsi di Indonesia masih
tinggi bahkan semakin terang-terangan dari mulai pelayanan masyarakat
di tingkat kelurahan hingga tingkat pusat.
Korupsi diibaratkan sebagai mata rantai yang saling berhubungan satu
sama lain dan hal itu juga yang menyebabkan korupsi seakan-akan tidak
memiliki ujung pangkal. Untuk memudahkan pemahaman kita agar dapat
mengetahui penyebab-penyebab terjadinya korupsi, maka perlu dibuat
rumusan yang agar dapat memudahkan kita dalam memahami dan mengerti
faktor penyebab korupsi.
1. Niat dan Kesempatan
Niat akan dilakukan apabila terdapat suatu suasana yang kondusif,
sehingga terbuka kesempatan untuk melakukan perbuatan korupsi.
Sebaliknya, suasana yang kondusif dapat menimbulkan niat untuk melakukan
pebuatan melanggar hukum termasuk perbuatan korupsi.
Niat adalah faktor internal yang ada di dalam hati atau diri seseorang.
Faktor tersebut disebabkan karena lemahnya mental seseorang yaitu
terdapat ketidakjujuran, tamak dan sombong dalam hati orang tersebut,
dan terkait dengan lemahnya tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain faktor internal dari diri seseorang, terdapat juga faktor yang
ada diluar diri seseorang yang bisa menyebabkan orang tersebut melakukan
perbuatan korupsi, yaitu :
a. Lemahnya peraturan perundang-undangan sehingga banyak
celah-celah yang dimanfaatkan para koruptor, sehingga tidak khawatir
dijerat oleh hukum dan dikarenakan ringannya hukuman yang dijatuhkan
kepada para koruptor;
b. Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib
melakukan pengawasan baik pengawasan yang dilakukan di dalam instansi
maupun pengawasan yang dilakukan di luar instansi, dan juga lemahnya
pengawasan publik; dan
c. Dimonopolinya kekuasaan oleh para koruptor yang kebanyakan
adalah orang-orang yang memimpin atau yang bekerja disebuah instansi
pelayanan publik.
Faktor yang menyebabkan celah-celah atau hal-hal yang menyebabkan
seseorang melakukan perbuatan korupsi, yaitu faktor internal dari
seseorang (iman dan moral) dan faktor eksternal yaitu dari lingkungan
sekitar, aspek politik, aspek ekonomi dan juga sosial budaya, dan juga
aspek hukum. Faktor yang paling utama adalah terdapatnya celah untuk
melakukan perbuatan tersebut.
2. Kekuasaan Monopili dan Kewenangan, serta Pertanggungjawaban yang Lemah
Kekuasaan cenderung dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan korupsi. Kekuasaan yang absolut akan menimbulkan menjamurnya perbuatan korupsi. Absolutisme tidak akan lahir jika tingkat kesadaran sosial masyarakat tinggi dan secara kritis melakukan berbagai upaya kontrol kekuasaan.
Kekuasaan cenderung dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan korupsi. Kekuasaan yang absolut akan menimbulkan menjamurnya perbuatan korupsi. Absolutisme tidak akan lahir jika tingkat kesadaran sosial masyarakat tinggi dan secara kritis melakukan berbagai upaya kontrol kekuasaan.
Korupsi akan terjadi jika resiko yang ditanggung itu rendah. Peluang
terjadinya perbuatan korupsi akan terbuka lebar jika instrumen hukumnya
lemah dan hukum yang ada tidak memiliki sanksi yang tegas terhadap para
pelanggarnya. Rendahnya sanksi hukum yang diberikan akan memberikan
kesempatan untuk setiap orang melakukan perbuatan korupsi.
3. Pendekatan Jaringan
Jaringan korupsi melibatkan para elit politik yang terdiri dari
pimpinan eksekutif, elit partai politk, petinggi lembaga pradilan dan
kalangan bisnis.
Sulitnya pemberantasan korupsi, dikarenakan aparat penegak hukum sering
berada di situasi yang dilematis, oleh karena itu jaringan korupsi
sulit untuk diterobos dari dalam, karena KKN antara pengusaham,
politikus dan penegak hukum sangat kuat, dan juga korupsi sulit
diberantas dari luar karena para aparat penegak hukum dapat menyediakan
penjahat kelas teri untuk dikorbankan.
4. Pilar-Pilar Integrasi Nasional atau Bangsa
Integritas Nasional atau bangsa adalah proses penyatuan kembali
kelompok budaya dan sosial kedalam suatu wilayah nasional. Dalam sistem
integrasi, aparat dan lembaga harus menjauhkan diri dari sistem
pengawasan atas bawah dan sistem ini harus diubah menjadi pengawasan
horizontal, yaitu sistem penyebaran kekuasaan dimana tidak adanya
kekuasaan yang dimonopoli oleh orang-orang yang berkepentingan.
Beberapa kajian mengenai tindak korupsi menyebutkan sejumlah sebab atau
motivasi orang melakukan korupsi. Satu diantaranya adalah tuntutan
keluarga. Alasan tersebut menempati urutan pertama disusul alasan
tuntutan masyarakat dan alasan sistem. Pada posisi sebagai alasan
pertama bagi seseorang melakukan korupsi, keluarga menjadi entitas yang
sangat penting dalam tindak korupsi. Ketika keluarga menjadi alasan
seseorang melakukan korupsi pada saat itu pula seharusnya keluarga
memiliki peranan sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bagaimana agar peran penting keluarga ini dapat optimal. Ada beberapa
hal yang menjadi prasyarat keluarga memainkan peran dalam pemberantasan
korupsi. Saat ini yang menjadi hambatan terbesar dari optimalisasi peran
keluarga adalah minimnya pengetahuan tentang korupsi. Diakui atau
tidak, masyarakat umumnya mengetahui seseorang terlibat dalam kasus
korupsi adalah ketika orang tersebut diberitakan oleh media tersangkau
masalah itu. Selama belum ada yang memberitakan hampir semua orang tidak
tahu, pun tahu hanya menduga dan tidak berani melaporkan ke yang
berwenang karena tidak bisa memberikan bukti yang kuat di mata hukum.
Termasuk anggota keluarganya.
Minimnya pengetahuan masyarakat juga menjadi satu sebab tersendiri
suburnya korupsi di negeri ini. Masyarakat ternyata lebih menghormati
orang yang kaya dibanding orang berprestasi. Mereka bahkan lebih tidak
peduli dari mana orang kaya itu mendapatkan kekayaannya. Selama orang
kaya itu baik kepada masyarakat, mau menyumbang lebih untuk membangun
jalan, membangun mesjid, gereja dan acara-acara seremonial
dilingkungannya dengan korupsi sekalipun akan menempati kedudukan
terhormat. Hal inilah yang membuat sistem sanksi sosial tidak dapat
berjalan semestinya. Sehingga yang korupsipun tenang-tenang saja.
Untuk mengoptimalkan peran masyarakat terutama keluarga dalam
pemberantasan korupsi, sangat perlu sekali edukasi mengenai korupsi
kepada masyarakat. Ini adalah pekerjaan rumah yang seharusnya
dikerjakan oleh KPK, di KPK ada komisi bidang pencegahan. Seharusnya
bidang inilah yang secara intensif mendidik masyarakat mengenai korupsi,
bahaya dari korupsi, mengajarkan bagaimana mengenali dan
mengidentifikasi koruptor-koruptor dilingkungannya masing-masing dan
mengajarkan bagaimana seharusnya masyarakat bersikap kepada koruptor
tersebut. Karena koruptor saat ini banyak yang berlindung dibalik
kebaikannya kepada masyarakat disekitarnya padahal pasti hanya sebagian
kecil dari yang ia korupsi yang dibagikan ke masyarakat.
Banyak orang yang mengatakan kalau korupsi ini adalah penyakit yang
sudah akut, mendarah dan mendaging dalam masyarakat kita bahkan disebut
sebagai budaya. Namun yakin ketika masyarakat paham mengenai korupsi,
bahaya yang diakibatkannya mereka pasti akan membenci perbuatan korup
itu. Maka dari itu memberikan pemahaman yang benar tentang korupsi
kepada masyarakat terutama yang awam adalah hal yang mutlak untuk
memberantas korupsi. Karena korupsi adalah budaya maka untuk
memeranginya mustahil tanpa melibatkan masyarakat secara langsung.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro
Muqoddas menegaskan, peran keluarga sangat penting dalam pemberantasan
korupsi. Tidak hanya istri atau suami, anak dan orang tua juga memegang
peranan penting. "Kalau salah satu keluarga melakukan korupsi, siapa
yang akan menanggung malu. Semua akan terkena imbasnya, anak, suami,
istri, orang tua juga kena". Menurut Busyro,
yang paling menonjol adalah peran istri, karena bisa saja suami yang
semula anti korupsi, terjerumus karena bujukannya. Sebagai istri menurut
Busyro, harus bisa ikut menghalangi, mengingatkan, atau bahkan mencegah jika suaminya akan melakukan tindakan korupsi. (Busyro Moqoddas: 2013)
Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam
masyarakat, karena dalam keluargalah manusia dilahirkan, berkembang
menjadi dewasa. Bentuk dan isi serta cara-cara pendidikan di dalam
keluarga akan selalu mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya watak, budi
pekerti dan kepribadian tiap-tiap manusia. Pendidikan yang diterima
dalam keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak sebagai dasar untuk
mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah.(Ihsan, Fuad : 2003),
Untuk itu didalam keluarga (suami, istri, anak dan orang tua) perlu
ditanamkan nilai-nilai anti korupsi yang meliputi kejujuran, kepedulian,
kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras,
kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Berikut dibawah ini penjelasan
dari tiap-tiap nilai-nilai anti korupsi yang dapat ditanamkan dalam diri
setiap anggota keluarga, meliputi :
1. Kejujuran dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak
berbohong, dan tidak curang. Jujur adalah salah satu sifat yang sangat
penting bagi kehidupan keluarga, tanpa sifat jujur dalam keluarga
diantara suami, istri, anak dan orang tua, tidak akan dipercaya dalam
kehidupan sosialnya. Nilai kejujuran dalam keluarga yang diwarnai dengan
rasa kebersamaan dan rasa memiliki satu sama lain sangatlah
diperlukan. Nilai kejujuran ibaratnya seperti mata uang yang berlaku
dimana-mana termasuk dalam kehidupan keluarga. Jika anggota keluarga
terbukti melakukan tindakan yang tidak jujur, baik pada lingkup rumah
tangga maupun sosial, maka selamanya orang lain akan selalu merasa ragu
untuk mempercayai anggota keluarga tersebut. Sebagai akibatnya anggota
keluarga akan selalu mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan dengan
orang lain. Hal ini juga akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang
lain karena selalu merasa curiga terhadap orang tersebut yang terlihat
berbuat curang atau tidak jujur.
2. Nilai kepedulian sangat penting bagi anggota keluarga dan di
masyarakat. Apabila anak sebagai salah satu anggota keluarga merupakan
calon pemimpin masa depan memiliki rasa kepedulian terhadap
lingkungannya, baik di dalam keluarga maupun diluar lingkungan keluarga.
Rasa kepedulian seorang anak harus ditumbuhkan sejak anak itu tumbuh
dan berkembang dalam keluarga, anak diajarkan untuk peduli kepada ayah,
ibu maupun saudara-saudaranya, peduli terhadap lingkungan disekitarnya.
Bentuk kepeduliannya dengan cara tidak berbuat kecurangan bagi orang
lain, misalnya pada saat berada di sekolah tidak mencontek waktu ujian,
seorang anak dalam membuat laporan keuangan kelas dengan jujur.
3. Nilai kemandirian dapat diartikan sebagai proses mendewasakan
diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan
tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting untuk masa depannya dimana
masing-masing anggota keluarga tersebut harus mengatur kehidupannya dan
orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya sebab tidak mungkin
orang tidak dapat mandiri (mengatur dirinya sendiri) akan mampu mengatur
hidup orang lain. Dengan karakter kemandirian tersebut setiap anggota
keluarga dituntut untuk mengerjakan semua tanggung jawab dengan usahanya
sendiri dan bukan orang lain yang mengerjakan tanggung jawab itu.
4. Kedisiplinan. Dalam mengatur kehidupan keluarga dan masyarakat
perlu hidup disiplin. Hidup disiplin tidak berarti harus hidup seperti
pola militer, namun hidup disiplin dalam keluarga dimana setiap anggota
keluarga dapat mengatur dan mengelola waktu yang ada digunakan dengan
sebaik-baiknya. Misalnya orang tua akan lebih percaya dengan anaknya
yang hidup disiplin untuk belajar.
5. Tanggung jawab. Apabila dalam keluarga setiap anggota memiliki
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas masing-masing, misalkan
seorang anak diberikan tanggung jawab oleh orang tua dalam mengerjakan
pekerjaan rumah rumah, maka anak tersebut melaksanakan tugas itu dengan
baik dan penuh rasa tanggung jawab.
6. Sederhana. Gaya hidup yang tidak mewah, menjaga hati dan jiwa
dari sifat pamer, iri hati, ingin dipuji, sombong dan lain sebagainya
dengan cara tidak melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan kata-kata
sombong, pamer, iri seperti sering mengonta-ganti mobil.
7. Keberanian. Untuk mengembangkan sikap keberanian demi
mempertahankan pendirian dan keyakinan anggota keluarga dibutuhkan kerja
keras, melakukan sesuatu menghargai proses bukan hasil semata, tidak
melakukan jalan pintas dalam mempeoleh sesuatu, belajar dengan
sungguh-sungguh dalam mempeoleh apa yang ingin dicapai.
8. Keadilan. Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak
berat sebelah, tidak memihak. Nilai keberanian dapat dikembangkan oleh
mahasiswa dalam kehidupan di kampus dan di luar kampus. Antara lain
dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran,
berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan lain
sebagainya.
Disamping itu, bentuk dari peran keluarga dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagai individu-individu harus dimulai dari diri pribadi
dengan cara meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
agar tidak terjerumus dan berniat untuk tidak melakukan
tindakan-tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang ada terutama
norma agama, karena semua kejadian atau perbuatan berawal dari niat di
dalam diri pribadi (masyarakat). Apabila benteng keimanan dan ketakwaan
sudah sangat kokoh, serta niat yang telah bulat untuk tidak malakukan
hal-hal yang berbau korupsi, maka semua bentuk kejelekan atau keburukan
yang ada dan kesempatan untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan
perbuatan korupsi akan sulit masuk ke dalam diri kita yang dikarenakan
telah tertanam keimanan dan ketakwaan, serta niat yang baik karena Tuhan
Yang Maha Esa dan takut kepada-Nya.
Dalam kaitannya dengan Norma Agama, kontrol internal dalam diri pribadi
sangat diperlukan agar seseorang tidak melakukan hal-hal yang buruk
dalam kehidupan bermasyarakat. Kontorl internal yaitu kontrol dari dalam
diri sendiri. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
kontrol internal seperti beribadah menurut agama masing-masing, menambah
pemahaman terhadap korupsi, mengetahui dampak dari perbuatan korupsi,
resiko yang harus dihadapi jika melakukan korupsi dan bahaya korupsi
bagi diri kita, keluarga kita dan masyarakat luas.
Prasyarat keberhasilan dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi
adalah adanya komitmen dari seluruh masyarakat, mulai dari keluarga,
LSM. penyelenggara negara, penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan
tidak terpuji telah diwujudkan dalam berbagai bentuk ketetapan dan
peraturan perundang-undangan.Tetapi pemberantasan korupsi tidak cukup
dilakukan hanya dengan komitmen semata karena pencegahan dan
penanggulangan korupsi bukan suatu pekerjaan yang mudah. Komitmen
tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif
untuk meminimalkan aspek penyebab dan dampak dari korupsi tersebut.
Strategi itu mencakup aspek preventif, detektif, dan represif, yang
dilaksanakan secara intensif dan terus menerus serta konsisten tanpa
pandang bulu. Strategi Preventive, diarahkan untuk mencegah
terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau memindahkan
faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi Detektif, diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi, Strategi Represif,
dimana penanggulangan secara represif pada dasarnya merupakan tindak
lanjut atas penyimpangan yang ditemukan dari langkah-langkah detektif.
Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum
yang berlaku di masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai
kejahatan luar biasa. Korupsi memiliki dampak yang masif dalam segala
bidang, baik dalam penyelenggaraan negara maupn ekonomi masyarakat maka
sangat diperlukan peranan dari segala pihak utnuk memeranginya. Keluarga
sebagai komponen masyarakat yang akan meneruskan kelangsungan
penyelenggaraan negara dan masyarakat dimasa yang akan datang harus
dipersiapkan sejak dini untuk memiliki sikap anti korupsi mulai dari
lingkungan pendidikannya. Untuk itu didalam keluarga (suami, istri, anak
dan orang tua) perlu ditanamkan nilai-nilai anti korupsi yang meliputi
kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban,
kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Disamping itu,
bentuk dari peran keluarga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagai individu-individu harus dimulai dari diri pribadi dengan cara
meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar tidak
terjerumus dan berniat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyimpang dari norma-norma yang ada terutama norma agama, karena semua
kejadian atau perbuatan berawal dari niat di dalam diri pribadi
(masyarakat). Memang melihat fenomena korupsi yang ada saat ini
sepertinya sangat sulit untuk memberantas korupsi yang menggurita
dinegeri ini, namun ini adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia
untuk memberantasnya karena pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung
jawab KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) .